MUARA BUNGO - Jelang pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melalui Devisi Tekhnis, Hardianus, SP menyampaikan larangan membawa telepon genggam (Handphone) dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
"Berdasarkan PKPU No 17 Pasal 20 Tahun 2024 Point e (mengingat dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, " ucap Komisioner KPUD Bungo, Hardianus. Selasa 26 November 2024.
KPU Bungo mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Bungo tentang larangan membawa Hp atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo maupun penyelenggara di KPPS agar mensosialisasikan kepada pemilih untuk tidak membawa hp atau alat perekan ke bilik suara, " terangnya.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Sementara sebelumnya, pada rapat koordinasi di Polres Bungo beberapa waktu lalu. Ahmadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo meminta kepada KPUD Bungo agar menempatkan pengumuman di TPS untuk tidak membawa Hp atau alat perekam lainnya.
"Minta kepada KPU untuk menempatkan pengumuman di TPS larangan membawa Hp ke bilik suara, " terang Ketua Bawaslu Bungo.