Makalam, news BUNGO – Menanggapi dan menindak lanjuti adanya intervensi terhadap ASN, Kepala desa dan perangkat desa / kelurahan hingga RT, RW yang melibatkan kepala organisasi perangkat daerah ( OPD ) dan camat yang diduga sengaja dilakukan oleh penguasa daerah agar mengkampanyekan dan memilih salah satu pasangan calon ( Paslon ) Cabup-Cawabup Bungo kian kencang dan masif dilakukan. hari ini, Senin (11/11/2024 ) tim Koalisi , tim pemenangan dan tim hukum Dedy – Dayat menggelar konferensi pers di sekretariat Koalisi pemenangan Dedy-Dayat
Direktur Pemenangan Dedy – Dayat, Muhamad Hidayat syam dengan tegas mengatakan ” ASN, Kepala desa , perangkat desa hingga jenjang paling bawah sudah di intervensi agar memilih salah satu pasangan calon ” Tutur Dayat mengawali sambutannya
Intervensi dan tekanan yang mestinya tidak harus terjadi tersebut diduga dilakukan terorganisir, sistimatis dan masif, Saya minta kepada ASN , Kepala desa dan perangkat desa tidak terlibat dan tidak perlu takut dengan intervensi dan tekanan tersebut jika tidak ingin terlibat dan tidak ingin tersandung hukum ” Tegasnya
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
Dengan tidak melibatkan diri dalam politik ASN akan nyaman dan memiliki kesempatan menempati jabatan sesuai dengan kompetensi dan karirnya.Begitu juga halnya dengan kepala desa semestinya tidak perlu takut dengan intervensi dari siapapun juga karena jabatan kepala desa hanya sementara yang merupakan hasil dari pilihan masyarakatnya sendiri bukan jabatan yang diberikan oleh kepala daerah maupun camat ” pungkasnya
Senada dengan itu, Martunis A.md ketua tim koallisi Dedy - Dayat membenarkan bahwa intervensi terhadap ASN , kades dan perangkat desa sangat kencang, lebih – lebih menjelang hari H pencoblosan yang hanya hitungan hari ” Intervensi dan tekanan terhadap ASN , Kades dan perangkat desa makin kuat, kami tim koalisi, tim pemenangan dan devisi hukum pun tidak tinggal diam, kami terus melakukan pengumpulan data dan bukti - bukti terkait keterlibatan ASN dan kades serta perangkat desa tersebut ” Tuturnya
Saya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami dan tim hukum apabila menemukan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah , baik keterlibatan ASN , kades dan perangkat desa dan lainnya yang sudah mencederai demokrasi ini.” Imbuhnya
Dikatakannya pihaknya bersama devisi Hukum dan Bawaslu saling berkoordinasi terhadap persoalan tersebut
Paisal, SH.MH Devisi Hukum Dedy - Dayat mengatakan intervensi terhadap ASN , kades dan perangkat desa yang bermuara pada keterlibatan melakukan kampanye terselubung dan politik praktis diatur oleh undang - undang dan peraturan pemerintah yang dapat dikenakan sanksi
” Kami tim Devisi hukum bersama tim koalisi dan tim pemenangan selalu mensosialisasikan agar Kades dan ASN tidak terlibat politik mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dan itu sudah lama kami lakukan ” tutur Paisal
Dikatakannya, Ada 52 laporan pengaduan yang masuk bahkan salah satu diantaranya sudah disampaikan ke KASN pusat untuk ditindak lanjuti.
” Sebanyak 52 laporan pengaduan yang kami terima tersebut berupa dokumen yang tentunya akan dipelajari oleh tim devisi hukum untuk ditindak lanjuti ” pungkasnya